Sebagai badan kelengkapan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Ners Kardiovaskular Indonesia (INKAVIN) terus melengkapi kepengurusannya demi kesinambungan berorganisasi.
Berdasarkan hasil Kongres Nasional VI INKAVIN yang berlangsung di Jakarta 22 Januari 2022 lalu, Ii Ismail terpilih menjadi Ketua Pengurus Pusat INKAVIN.
Sehubungan dengan itu, maka Pengurus Pusat INKAVIN melaksanakan Pelantikan Pengurus Pusat periode 2022-2027 dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tahun 2022.
Rangkaian kegiatan Pelantikan dan Rakernas INKAVIN berlangsung secara daring dan luring di Bamboo Inn hotel Jakarta Barat – DKI Jakarta, Sabtu (26 Maret 2022).
Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah mewakilkan Ketua Departemen Bidang Organisasi DPP PPNI Abdul Rakhmat untuk membuka kegiatan Rakernas INKAVIN secara daring.
Sementara hadir secara luring yaitu Ketua DPW PPNI DKI Jakarta Jajang Rahmat Solihin, Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPD PPNI Jakarta Barat Saharudin dan para undangan lainnya.
“Pada hari ini kita sedang melakukan pelantikan Pengurus INKAVIN periode 2022 sampai 2027, dilanjutkan dengan Rapat Kerja Nasional yang pertama pada tahun 2022 ini,” ungkap Ii Ismail di sela-sela kegiatan, Sabtu (26/3/2022).
Dikatakannya, bahwa INKAVIN merupakan badan kelengkapan dari PPNI dan berharap agar INKAVIN dapat terus bersinergi dengan program-program yang ada di DPP PPNI, khususnya yang berhubungan dengan kardiovaskular.
Berkaitan juga dari keinginan Kementerian Kesehatan RI, dikatakannya di tahun 2022 ini Kemenkes memiliki program untuk menjadikan 22 provinsi di Indonesia, agar mampu memberikan pelayanan kardiovaskular.
“Untuk itulah, kami dari Ikatan Keperawatan yang ada PPNI yaitu Ikatan Ners Kardiovaskular Indonesia berharap bisa membuat program-program kedepannya, agar bisa sesuai yang akan dibentuk oleh PPNI maupun oleh Kementerian Kesehatan,” sebutnya.
Diungkapkanya, hingga saat ini Pengurus INKAVIN di wilayah atau tingkat provinsi baru terbentuk 14 Pengurus, maka pihaknya memohon kerja sama dengan DPP PPNI, untuk membantu atau mensupport agar terbentuknya Pengurus INKAVIN di wilayah yang belum ada.
Langkah selanjutnya, pihaknya akan mencoba untuk berkomunikasi lebih lanjut dan meminta ke DPP PPNI berkaitan dengan kontak-kontak terhadap DPW PPNI yang belum terbentuk kepengurusan INKAVIN.
Hal ini menurutnya, dapat sesuai atau sejalan dengan program pemerintah, sehingga harus siap di 20 provinsi tersebut dalam melayani kasus-kasus kardiovaskular, dan tentunya akan dibutuhkannya Perawat-Perawat kardiovaskular.
“Nanti disana, kalau dilihat dari kegiatan maupun keterlibatannya maka Ners Kardiovaskular di Indonesia ini sangat ditunggu,” ucap Sekretaris PP INKAVIN periode 2016-2022.
Jadi menurutnya, dalam 1 rumah sakit itu harus dapat melakukan pelayanan kardiovaskular, dan tentunya harus memiliki SDM Perawat dalam bidang kardiovaskular.
Dijelaskannya, untuk menjadi Perawat kardiovaskular harus memiliki kompetensi, sementara kompetensi yang dibutuhkan minimal memiliki pelatihan keperawatan kardiovaskular tingkat dasar.
“Pelatihan itu nanti bisa bekerja sama dengan INKAVIN, tentunya akan mendapatkan SKP dari PPNI. Bisa juga melibatkan dari Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan pengakuan dari PPSDM Kesehatan,” pungkas Praktisi Keperawatan RSUP Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta ini.